Petantang-Petenteng Bawa Senjata Api Bagai Koboi, Joni Diamankan Polisi

PRABUMULIH, WN – Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil memgamankan satu pelaku pemilik Sejata Api Rakitan (Senpira) tanpa izin, Sabtu (03/07/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut data dari pihak kepolisian pelaku bernama Joni Saputra (32) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamtan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Penangkapan pelaku berawal dari Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur melakukan patroli dan razia terhadap premanisme di sekitaran taman kota Prabujaya.

Saat melakukan patroli petugas melihat tingkah laku pelaku yang mencurigakan, petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Benar saja, hasil penggeledahan petugas didapati satu buah senjata api elegal dari tubuh pelaku beserta sepuluh amunisi nya.

Pelaku pun diamankan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna melakukan penyelidikan untuk apa dan dari mana senpira itu didapatkan nya.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH membenarkan atas adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku kita jerat dengan pasal Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1,” pungkasnya. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan