Hampir Satu Tahun Buron, Pelarian Angga Bocah Berakhir Dibalik Jeruji Besi
PRABUMULIH, WN – Selesai sudah pelarian Rangga Sakti alias Angga Bocah (29), warga Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih ini akhirnya berhasil diringkus Tim Taring (Tim Opsnal) Polsek Prabumulih Barat.
Setelah hampir 1 tahun kabur, usai melarikan sepeda motor milik seorang buruh. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, Kamis (10/06/2021) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Usai petugas menerima informasi keberadaan pelaku.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/157/VIII/2020/SUMSEL/PBM/SEK PBM BRT tanggal 18 Agustus 2020 lalu, yang dilaporkan korban Edhy Hermanto (58), warga Jl. Jend Sudirman RT 01 RW 02 Kel. Prabumulih Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Menurut data yang dihimpun, peristiwa terjadi pada Senin, 17 Agustus 2020 sekira pukul 09.00 WIB bermula, ketika pelaku Angga Bocah meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menemui ibu korban.
Akan tetapi sampai sekarang sepeda motor milik korban belum dikembalikan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 13.780.000,- (tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Barat, Ipda Darmawan SH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagai mana diatur dalam pasal 372/378 KUHP.
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat Tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jl Simajuntak Kel Wonosari Kec Prabumulih Utara Kota Prabumulih, lalu Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat berangkat ke tempat pelaku dan mengamankan pelaku.
Dari tangan warga Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara ini, dilanjutkanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Nokia warna putih.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku terjerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)

