Tarawih di Mesjid Boleh, Asal Patuhi Protokol Kesehatan
PRABUMULIH, WN – Pemerintah Kota Prabumulih saat ini sudah membolehkan masyarakat menjalankan ibadah sholat tarawih secara berjamaah sepanjang bulan Ramadhan 2021. Namun pelaksanannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) lantaran pandemi Covid-19 belum usai.
Selain protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak antarjamaah, pemerintah juga memperbolehkan kegiatan ibadah secara berjamaah di luar ruang atau rumah.
Hal tersebut dikatakan Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM kepada awak media di Pendopoan Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Senin (12/04/2021).
“Boleh saja shalat tarawih berjamaah di mesjid, tapi tetap saja berpedoman protokol kesehatan. Kita tidak membatasi intinya tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Ridho.
Ibadah sholat tarawih dan sholat ied saat Lebaran nanti memang telah diizinkan oleh pemerintah untuk dilakukan. Namun kebijakan yang juga disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukan tanpa syarat. Pelaksanaan ibadah di sepanjang Ramadhan dan Idul Fitri nanti harus dibarengi dengan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan untuk buka bersama juga diperbolehkan asal tetap mematuhi protokol kesehatan dan 50% dari tempat atau ruangan.
“Buka bersama boleh sepanjang harus 50% dari kapasitas yang ada, kalo kapsitas nya 100 ya orang 50 aja yang hadir,” pungkasnya. (Angkasa)

