Diduga Melanggar Aturan, Karyawan Kecewa
MUARA ENIM, WASPADANEWS.COM – PT Nawakara Persada Nusantara Sub contrak dari PT SBS diduga telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Disnakertrans tentang pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh, Rabu 01 Maret 2023.
“Memang kami setelah satu tahun bekerja di PT Nawakara Persada Nusantara (NPN) SUB SBS, tidak menerima PKWT tersebut, dan bahkan sudah ada beberapa karyawan yang keluar dan risain pun juga tidak mendapatkan, “Ungkap salah satu karyawan berinisial H yang tidak mau disebutkan identitasnya.
“Kami kecewa dengan PT tersebut karna selama satu tahun kami bekerja tdak bisa membaca dan melihat peraturan perusahaan di mana didalam peraturan tersebut ada hak hak nya karyawan,” Lanjut H dalam wawancara.
Ditempat berbeda, Hari mewakili dari Dinas Tenaga Kerja membenarkan bahwa surat kontrak yang sudah di tanda tangani olah kedua belah pihak wajib perusahaan tersebut memberikan nya kembali
“Karena didalam perjanjian tersebut terkandung hak-hak karyawan dan peraturan – peraturan perusahaan,”Ungkap Hari kepada awak media
Sampai berita ini diterbit kan perwakilan dari PT Nawakara Persada Nusantara, Slamet Riyadi sebagai koordinator lapangan saat dihubungi belum memberikan jawaban. (*)
Laporan: Yogie Yolanda

