‘Panci Melayang’ Della Laporkan Suami ke Polisi

PRABUMULIH, WASPADANEWS.COM – Dani Rahmat (21) warga jalan Flores, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan.

Pelaku diamankan, karena dilaporkan yang tak lain istrinya sendiri, Della Ameilia (20) ke Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.

Menurut laporan korban kepada petugas, berawal adanya cekcok mulut antara suami dan istri ini, namun pelaku tidak bisa menahan kemarahannya sehingga melemparkan panci yang berisi sayur katu panas kepada istrinya.

Akibat kejadian itu menyebabkan luka robek pada dahi kiri korban. Menindak lanjuti laporan korban, petugas Unit PPA Polres Prabumulih melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di tempat kerjanya di Kelurahan Prabujaya petugas langsung mengamankan pelaku.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH membenarkan telah mengamankan pelaku.

“Suaminya sudah kita amankan, dan sudah kita bawa ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Sabtu 4 Januari 2023.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *