Jambret di Kota Prabumulih, Warga Muara Enim ini Dijebloskan ke Penjara

PRABUMULIH, WN – Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur dan Tim Satreskrim Polsek RKT mengamankan pelaku penjambretan yang mana korban nya seorang Pegawai Negri Sipil (PNS), Senin (20/09/2021) sekitar pukul 00.01 Wib.

Pelaku Ardiansyah Syahputra (22) warga Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kecamatan Muara Enim ini menjalankan aksinya di Kota Prabumulih.

Menurut data yang dihimpun, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengikuti korbannya dari belakang, setelah mendapat kesempatan, pelaku memepet korban nya yang pada saat itu berada di Jalan Taman Murni, Kota Prabumulih dan langsung menarik tas Milik Korban.

Korbanpun langsung kaget dan meneriaki pelaku jambret yang langsung melarikan diri. Korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

Menindak lanjuti laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Air Rambang, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih petugas langsung melakukan penangkapan.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni Amin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur guna penyelidikan lebih lanjut, dan kita cari tau sudah berapa kali pelaku menjalankan aksinya di Kota Prabumulih,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekitar 5 tahun kurungan. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *