Gegara Perbuatan Asusila, Kades Talang Mandung Diberhentikan Secara Tidak Hormat

MUBA, WN – Setelah sempat viral, oknum kades Talang Mandong (MY) kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba diduga telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan perbuatan asusila terhadap perangkat desanya sendiri (KR) sebagai Kaur.

Hal ini membuat Kadis PMD Muba H Richard mengumpulkan awak media yang bertugas di kabupaten Muba guna memberikan keterangan tentang sanksi terhadap oknum kades.

Dalam keterangannya bertempat diruang rapat dinas PMD pada, Senin (14/6/2021) kadis PMD H Richard Cahyadi AP MSi mengatakan, Kades Talang Mandung kecamatan Jirak Jaya, kabupaten Muba di berhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar Peraturan Bupati No 82 Tahun 2019 pasal 4 poin c masalah ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela.

” Hasil Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I, Senin (14/6/2021) mendukung keputusan pemerintah karena kepala desa telah melanggar Peraturan Bupati No 18 Tahun2019,” papar Richard.

Jelas Richard, Bahwa Kades Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar peraturan bupati no 82 tahun 2019 Pasal 4 Poin C masalah ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat lalu Pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela.

” Hal ini membuat keputusan karena telah mendapat dukungan dari Komisi I melalui Rapat Dengar Pendapat dan kades desa Talang Mandung akan diberhentikan secara tidak hormat,” jelasnya.

Sebelumnya, Rapat di dinas PMD kabupaten Muba ini di Pimpin langsung oleh kepala dinas PMD yang di ikuti Bagian Hukum Setda Muba Dasrullah, Inspektorat kabupaten Muba Eko dan Heriansyah, Camat Jirak Jaya Yudi Suhendra SE MSi dan Ketua BPD Talang Mandung Firman Arlani.

Menurut Informasi yang di himpun, Selama menunggu proses usulan dari BPD yang di rekomendasi Camat Jirak Jaya untuk sementara roda pemerintahan desa di laksanakan oleh sekdes (Sekretaris Desa) Talang Mandung. (*)

Laporan: Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *