Rapat Mediasi Perusahaan PT CBS dengan Exs Tenaga Kerja

MUBA, WN – Mediasi penyelsaian pembukaan portal jalan perusahaan yang dipasilitasi oleh pemerinta kecamatan sungai keruh, Jumat (30/04/2021).

Mat Syahri selaku perwakilan exs tenaga kerja PT Cangkul Bumi Subur mengatakan, “kami tetap menagih uang pesangon yang sudah hak kami, jadi tolong berikan jaminan sebelum ada kejelasan dari putusan Kasasi dimahkama agung, bila ada putusan kasasi kami kalah bole diambil hak jaminan dan bila kami menang tolong bayarkan hak kami,” jelasnya.

Menurut camat sungai keruh, Edi Herianto kordinator pihak mediasi antara pihak perusahaan dengan ex tenaga kerja mengatakan, “kami dari pihak pemerinta hanya mempasilitasi mediasi ini, jadi kami harap kepada perusahaan terkait hal ini tolong berikan apa yang sudah jadi hak ex tenaga kerja, dan tenaga kerja harus mentaati perundang-undang yang ada di indonesia,” terangnya.

“Kades Keramat Jaya, Irwanto H Betha saat diminta tanggapan terkait masalah exs tenaga kerja mengatakan, “jadi apa yang dilakukan oleh exs tenaga kerja adalah hal yang wajar karena mereka menuntut apa yang menjadi hak mereka itu mutlak, dan kami harap kepada perusahaan harus memberikan jamin kepada exs tenaga kerja sebelum ada putusan dari kasasi selamah satu bulan,” ujarnya.

Sementara itu Jumaras Sawal Pahmi selaku manager PT CBS -BSE mengatakan, “kami harap kepada exs tenaga kerja harus bersabar dulu sampai ada putusan kasasi yang dilakukan di MA tersebut, bila kami kalah apa yang jadi hak exs tenaga kerja akan kami bayarkan tidak ditunda,” ungkapnya.

Kapolsek sungai keruh Susilo menyampaikan, polisi hadir tidak akan berpihak kepada siapapun, jadi kami harap mediasi ini ada titik terang nya, jadi bila ada masalah kami mendorong dengan cara mediasi agar jalur hukum jadi jalan terkahir.

“Jadi kami harap kepada exs tenaga kerja harus mentaati perundang-undang yang ada, diharapkan kedua belah pihak ini mentaati perundang-undang yang ada, dengan ada pemortalan tersebut sehingga ada pihak yang di rugikan dan dapat menimbulkan rana hukum,” katanya.

Babinsa Kecamatan Sungai Keruh Armendi mengatakan, “kami siap mengawal masalah ini sesuai perundand-undang yang ada,” ungkapnya.

Dalam mediasi ini di hadiri oleh, Porkompincam, pihak perusahaan dan pemerinta desa keramat jaya. (*)

Laporan: Adam

Tinggalkan Balasan