Pembayaran Uang Ganti Rugi Kepada Warga Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

PRABUMULIH, WN – Pelaksanaan pembayaran uang ganti kerugian kepada pihak yang berhak sebanyak 30 bidang di Desa Karya Mulia, Rambang Senuling, Karang Bindu, Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih, untuk pengadaan tanah jalan tol Simpang Indralaya-Muara Enim Tahap II.

Pelaksanaan itu dilakukan di Rumah Makan Kampoeng Cemara yang dilaksanakan BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Prabumulih, Selasa (05/01/2021).

Seperti halnya di desa karya Mulya dari 199 lahan bidang yang mendapatkan ganri kerugian semua sudah terealisasi. Kepala Desa Karya Mulya menjelaskan kalau hari ini hanya menyisakan 3 bidang lagi yang mendapatkan pembayaran.

“Hari ini pada tahap 6 pembayaran bagi ganti kerugian tanah warga Karya Mulya hanya menyisakan 3 bidang saja, dari keseluruhannya sebanyak 199 bidang yang mendapatkan ganti kerugian, yang dimiliki oleh 88 warga Karya Mulya. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar.” Ungkap Miril Kades Karya Mulya.

Sedangkan Indrawati PPK Pengadaan Tanah Dinas PUPR Sumatra selatan mengatakan bahwa lahan yang belum dibayar belum boleh digarap.

“Untuk mekanismenya jika lahan sudah dilakukan pembayaran artinya boleh digarap, tapi jika belum selesai dalam hal pembayaran maka belum boleh untuk dilakukan penggarapan lahan. Ada yang salah pengertian tentang bidang ini, karena ada bidang yang isinya 3 hamparan, dan dari 3 hamparan itu ada yang sudah dibayarkan ganti kerugiannya, ada juga yang belum,” ungkapnya

Senada dengan Indra, Camat Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih Satria Karsa, SE. Menerangkan jika hari ini kegiatan pembayaran ganti kerugian ini semua berjalan lancar.

“Untuk yang hari ini semua berjalan lancar, dan tanpa ada halangan yang berarti, cuma ada kendala dalam hal administrasi saja, namun semua bisa terselesaikan. Untuk kasus yang di Jungai, saat ini sedang ditangani Pengadilan, dan sidang kedua nanti akan dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2021 mendatang. Dilaksanakan di Pengadilan Negeri Prabumulih.” Ungkap camat RKT. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *