Sulastri: Ini SKTBH yang Diterbitkan Kemenkumham yang Diminta Pihak Besan
PRABUMULIH, WN – Adanya polemik dualisme kepemimpinan dari salah satu organisasi di Kota Prabumulih Laksar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (MACAB) Kota Prabumulih yang saat ini bergejolak memperebutkan legalitas kepemimpinan pengurusan di organisasi LMP MACAB Kota Prabumulih.
Saat ini seperti terbagi menjadi dua kubu yang memperebutkan satu bendera LMP MACAB Kota Prabumulih, antara Muhamad Umar ST dan Sulastri S Sos.
Dikutip dari monopolisumselnews.com pihak Muhamad Umar menantang pihak Sulastri untuk menunjukan SKTBH (Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum) yang diterbitkan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menindak lanjuti tantangan tersebut pihak Sulastri menunjukan SKTBH yang diterbitkan Kemenkumhan.
“Ini SKTBH yang diterbitkan Kemenkumhan yang kita pegang yang diminta pihak besan (Pihak Muhamad Umar, red),” tegas Sulastri sambil menunjukan SKTBH yang dipegang nya kepada awak media, Sabtu (01/05/2021).
Menurut Sulastri, versi Adek Erfil Manurung (Ketua Sebelumnya) beberapa waktu lalu, dengan ini menerangkan bahwasannya pada Minggu, 3 November 2019 lalu di Balikpapan digelar di hotel Grand Sinyur telah ditetapkan H M Arsyad Cannu menjadi Ketua Umum (Ketum) terpilih periode 2019-2024 yang ditetapkan melalui musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih (MTDP-LMP) yang memimpin 34 Markas Daerah di seluruh Indonesia.
“Ketua LMP MACAB Prabumulih atas nama Sulastri S Sos merupakan pimpinan yang sah dengan buktikan :
- SK II Sulastri, S.Sos ( A.001/MD/LMP/III/2021 Kamada Prof.DR.H.M.Edwar Juliartha, MM )
- Surat Keputusan Kemenkumham (No.AHU -027.A.H.02.02 Tahun 2012 Tanggal 18 April 2012 Jucto
- SK Kemenkumham Terbaru (No.AHU -00085.AH.02.03 Tahun 2019 tanggal 26 November 2019 DKI Jakarta)
- SKT LMP Kota Prabumulih (No.220/30/Kesbangpol.IV/2017),” katanya.
Sulastri juga membandingkan dan membantah atas tudingan adanya pembekuan oleh Ketua Adek Erfil.
Sedangkan Ketua LMP Prabumulih Versi Adek Erfil Manurung hanya dibuktikan dengan :
- SK No. A 068/MB/IV/2021 ditetapkan di Jakarta 08 April 2021
- SKTBH (Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum) tertanggal 30 September 2020
- Pimpinan versi H.Adek Erfil Manurung, SH dipilih Berdasarkan kesepakatan Musyawarah pimpinan daerah di Karawang, jawa Barat.
“Maka oleh karna itu kami selaku Ketua LMP MACAB Prabumulih Sulsatri S Sos membantah atas tudingan :
- Pembekuan Sulastri oleh Ketum versi Adek Erfil Nomor : SP 024/MB/IV/2021
Dengan alasan Surat Pembekuan tersebut tidak sah karena H.Adek Erfil Manurung, SH tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum LMP - Adapun bukti-bukti otentik ke absahan Ketua LMP MACAB Prabumulih Sulastri,S.Sos diantaranya :
a). Pada tanggal 22 Oktober 2020 Kemenkumham Jenderal Adminitrasi Hukum Umum telah mengeluarkan surat dengan Nomor : AHU.2.UM.01.01-3641 perihal Pemblokiran Perkumpulan organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih yang ditujukan kepada Saudara Leo Situmorang,SH,MH (Adek Erfil) di kantor LBH Mabes LMP Jl.DR.Muwardi 1 No.27 Rt.01 Rw.04 Grogol, Grogol Petamburan Jakbar (bukti terlampir),” bebernya.
Sulastri juga melayangkan surat pemecatan kepada dua anggota LMP MACAB Kota Prabumulih yang telah melanggar aturan.
“Dan bagi anggota LMP atas nama Dian Novita sudah dilayangkan surat pemecatan nya selaku Ketua Srikandi LMP markas Cabang Kota Prabumulih. Karna saudari Dian sudah melanggar aturan AD/ART LMP dengan mengakui Ketum Lain selain Arsyad Chanu. Demikian juga halnya saudara Supriyanto selaku Ketua Litbang LMP Prabumulih yang bergabung dengan pihak besan bersama saudari Dian Novita. Kami sudah melayangkan surat pemecatan mereka dari anggota LMP Macab Prabumulih,” pungkasnya. (*)

